Resmi Naik Harga, BBM Pertamina per 25 Desember di Seluruh Indonesia Cek di Sini Daftar Lengkapnya

Resmi Naik Harga, BBM Pertamina per 25 Desember di Seluruh Indonesia Cek di Sini Daftar Lengkapnya

Harga BBM jenis Pertamax hanya Rp 12.700 per liter di kawasan Batam.-Foto/Pinterest-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini resmi naik harga atau yang dikatakan sebagai penyesuaian harga sejak 1 Desember 2022. 

Dalam penyesuaian harga itu, PT Pertamina (Persero) menaikkan sejumlah produk BBM-nya yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Sedangkan pantauan harga BBM Pertamina per Minggu 25 Desmber 2022 sebagai mana yang dilihat di situs resmi Pertamina, Pertamax Turbo naik Rp 900 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300 menjadi Rp 15.200 per liter di seluruh Pulau Jawa.

BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'

BACA JUGA:Chuck ke Rumah Sambo, Ada Provos Bersenjata Laras Panjang, Dikira Dampak Putusan Etik AKBP Brotoseno

Selanjutnya, harga Pertamina Dex naik Rp 250 per liter dari sebelumnya Rp 18.550 menjadi Rp 18.800 per liter.

Harga BBM Dexlite naik Rp 300 per liter, dari sebelumnya Rp 18.000 menjadi Rp 18.300 per liter.

Penyesuaian harga BBM Pertamina di seluruh Indonesia ini untuk mengimplementasikan keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG/01/MAM.M/2022.

Keputusan Menteri ESDM itu sebagai perubahan atas Kepmen No 62 K/12/MAM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.

Sedangkan harga BBM Pertamax, Pertalite, dan solar subsidi tidak ada perubahan dalam pantauan harga resmi tersebut.

BACA JUGA:7.421 Personel Polda Metro Jaya Amankan Ribuan Gereja dan Pos Nataru

BACA JUGA:Robot Pelayan 'Bella' Sambut Ramah Pemudik Nataru di Bandara Soetta

Diketahui, dalam aturan baru BBM mulai Januari 2023 akan ada beberapa aturan terkait pelarangan membeli BBM Subsidi.

Sementara aturan baru Subsidi tersebut sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: