Chuck ke Rumah Sambo, Ada Provos Bersenjata Laras Panjang, Dikira Dampak Putusan Etik AKBP Brotoseno

Chuck ke Rumah Sambo, Ada Provos Bersenjata Laras Panjang, Dikira Dampak Putusan Etik AKBP Brotoseno

Chuck Putranto-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang lanjutan Perintangan penyidikan pembunuhan Berencana Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 23 Desember 2022.

Chuck Putranto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Chuck Putranto memberikan kesaksian untuk terdakwa Irfan Widyanto.

Saat itu, Chuck Putranto mendapatkan Informasi bahwa ada anggota Provos bersenjata Laras Panjang yang hadir di bekas Rumah dinas Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Gempar Link Video Kebaya Hijau 8 Menit 30 Detik Beredar, Terungkap di Sesi Pemotretan: 'Gerah Banget'

BACA JUGA:Sambo Ungkap CCTV Duren Tiga Rusak dan Pernah Dilaporkan Kodir ke Yosua

Awalnya, Majelis Hakim bertanya kepada Chuck Putranto terkait sejak dari kantor Propam Polri Chuck bersama Ariyanto menuju ke bekas Rumah dinas Ferdy Sambo menggunakan Sepeda Motor ke Komplek Polri Duren Tiga.

"Jadi, saudara dari kantor Propam bersama Ariyanto menggunakan sepeda motor menuju rumah FS?" tanya hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat 23 Desember 2022.

Chuck pun mengamini pertanyaan dari Majelis Hakim bahwa dia langsung bergegas ke bekas rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menggunakan Motor

Dia mengira ada peristiwa yang sangat genting di bekas rumah dinas Sambo, karena ada Provos bersenjata lengkap.

“Betul Yang Mulia," ujar Chuck.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Klaim Tak Pernah Perintah Salah ke Anggota Selama 28 Tahun

BACA JUGA:7.421 Personel Polda Metro Jaya Amankan Ribuan Gereja dan Pos Nataru

Hakim kembali bertanya kepada saksi Chuck Putranto, Apakah dirinya inisiatif datang atau ada perintah dari atasan untuk datang ke Komplek Polri Duren Tiga.

"Kenapa saudara merapat ke situ, apa saudara disuruh ke situ?" tanya hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: