Sambo Ungkap CCTV Duren Tiga Rusak dan Pernah Dilaporkan Kodir ke Yosua
Persidangan dengan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan Brigadir J, isi buku hitam Sambo dibacakan dalam persidangan. -disway.id/M.Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang Perkara Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir Yosua berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 22 Desember 2022.
Adapun yang menjadi saksi dalam kasus perintangan penyidikan tersebut ialah Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menjadi saksi terhadap dua orang terdakwa kasus perintangan penyidikan dengan mengganti atau mengamankan DVR CCTV di bekas Komplek rumah dinas Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Klaim Tak Pernah Perintah Salah ke Anggota Selama 28 Tahun
Sambo juga menjelaskan mengapa sampai CCTV di dalam bekas rumah itu rusak saat peristiwa penembakan terjadi.
Diungkapkan Ferdy Sambo bahwah CCTV di rumahnya rusak dan belum sempat diperbaiki Yosua sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Kodir.
Ferdy Sambo ditanya tentang BAP miliknya itu, menyampaikan kepada terdakwa Chuck Putranto terkait CCTV di dalam rumahnya yang sudah rusak.
Namun, Ferdy Sambo menjelaskan, pasca terjadinya penembakan Brigadir J, dia sempat bertanya pada ART rumahnya, Kodir tentang CCTV di dalam rumahnya.
"Waktu itu pasca kejadian, saya menanyakan ke Kodir, Dir CCTV di dalam hidup atau rusak?” tanya Sambo ke Kodir saat itu.
Kodir yang bertugas sebagai asisten rumah tangga Sambo menjawab bahwa CCTV yang di dalam rumah itu rusak.
BACA JUGA:7.421 Personel Polda Metro Jaya Amankan Ribuan Gereja dan Pos Nataru
Kodir pun mengaku sudah menyampaikan jika CCTV tersebut rusak kepada Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: