Pengurangan Vonis Setya Novanto Dinilai Langgar Komitmen Prabowo, Pakar Desak Hakim Diperiksa
Pengurangan Vonis Setya Novanto Dinilai Langgar Komitmen Prabowo, Pakar Desak Hakim Diperiksa-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengamat hukum pidana dari Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pengurangan vonis terpidana Setya Novanto bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi.
"Ya pasti bertentangan," kata Abdul Fickar saat dihubungi Disway.id, Kamis, 3 Juli 2025.
BACA JUGA:Lewat Peran Ketua Kelompok Mekaar, PNM Wujudkan Pemberdayaan Komunitas
BACA JUGA:JPU KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara
Abdul Fickar menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim yang mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) perkara Setya Novanto.
"Karena itu tidak ada salahnya untuk menyelidiki pihak-pihak terkait termasuk para hakimnya," ujar dia.
Lebih lanjut, Ia menilai pengurangan vonis tersebut patut dicurigai. Sebab, kata dia, tak ada dasar pertimbangan hukum yang jelas terkait pengurangan vonis tersebut.
"Ini tidak jelas dasar pengurangannya, wajib dicurigai," jelas dia.
Lebih lanjut, Abdul Fickar menyebut putusan menyunat vonis Setya Novanto itu mengada-ngada.
Padahal, kata dia, majelis PK sudah mengakui bahwa Setya Novanto bersalah. Ia pun menekankan tak ada pertimbangan terkait pengurangan vonis Setya Novanto tersebut.
"Meski PK itu berwenang meriksa fakta (judex factie) dan sekaligus jg berwenang meneriksa peberapan hukum (judex jury), tetap tidak jelas apa pertimbangannya padahal secara menyeluruh Majelis PK jg mengakui SN itu bersalah, jadi pengurangan ini mengada ada," imbuh dia.
Ia menegaskan bahwa pengurangan vonis terhadap Setya Novanto tersebut telah mencoreng dunia peradilan. Khususnya, dalam pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
