bannerdiswayaward

Pemerintah Disentil Pakar Hukum Soal Bendera One Piece: Tak Perlu Paranoid!

Pemerintah Disentil Pakar Hukum Soal Bendera One Piece: Tak Perlu Paranoid!

Abdul Hadjar menegaskan bahwa tidak ada regulasi hukum yang bisa menindak pengibaran bendera selain bendera negara, selama tidak mengungguli posisi Merah Putih.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece menjelang hari kemerdekaan RI di beberapa tempat viral di media sosial dan memicu beragam reaksi. 

Tak sedikit pejabat pemerintah yang menyuarakan kekhawatiran, bahkan ada yang menyebutnya sebagai bentuk ancaman terhadap simbol negara. 

BACA JUGA:Asyik! Setneg Buka Peluang Tambah Kuota Bagi Masyarakat yang Mau Ikut Upacara HUT RI ke-80 di Istana

BACA JUGA:5 Contoh Rundown Acara 17 Agustus 2025 Peringatan HUT ke-80 RI di Rumah dan Kantor

Namun, pandangan berbeda datang dari ahli hukum pidana. Pakar Hukum Pidana Abdul Hadjar memberikan tanggapan tegas terkait polemik ini. 

Ia mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak melanggar hukum.

"Gak bisa, sepanjang tidak mengalahkan merah putih misal dipasang diatas merah putih. kalau terpisah dan kebih rendah tdk ada aturan yang melarang," tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa 5 Agustus 2025.

Abdul Hadjar menegaskan bahwa tidak ada regulasi hukum yang bisa menindak pengibaran bendera selain bendera negara, selama tidak mengungguli posisi Merah Putih.

BACA JUGA:Persita Tangerang Resmi Rekrut Hokky Caraka, Bak 'The Young Jedi' Jelang Super League 2025/2026

BACA JUGA:Seru! Pemerintah Adakan Pawai untuk Peringati Kemerdekaan RI ke-80

"Kecuali ada aturan atau putusan pengadilan yang melarang, bukan larangan menteri," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengkritik respons berlebihan dari sejumlah pejabat yang menganggap hal tersebut sebagai ancaman serius terhadap negara. 

"Paranoid untuk menteri yang ngomong, lebay," kata Abdul Hadjar, menanggapi sikap pemerintah yang dianggap terlalu sensitif dan terkesan anti kritik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan gerakan tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera merah putih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads