Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Albert Aries

Rabu 28-12-2022,13:20 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Lanjutan dengan Perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.

Adapun yang menjadi saksi dalam lanjutan sidang tersebut ialah saksi ahli hukum pidana Albert Aries yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Bharada E.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang berlangsung.

BACA JUGA:Simak Cara Antisipasi Hujan Lebat yang Tepat, Jangan Sampai Salah Ambil Langkah!

Perlu diketahui, bahwa Richard Eliezer menjadi salah satu terdakwa yang mendapat perlindungan oleh LPSK, dan memiliki status Justice Collaborator yang diberikan LPSK untuk mengungkap fakta-fakta pembunuhan berencana Brigadir J yang diketahui diotaki oleh Ferdy Sambo.

Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menghadirkan terdakwa Richard Eliezer, dan saksi ahli Hukum Pidana yang meringankan, sidang di pimpin langsung oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. 

Sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

BACA JUGA: Sinopsis Argantara, Film Indonesia Terbaru yang Dibintangi Aliando Syarief dan Natasha Wilona

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, dihadirkannya saksi ahli hukum pidana tersebut untuk menggali terkait perintah jabatan dari sudut pandang ilmu hukum pidana.

"Terkait apa yang akan kita gali persidangan hari ini adalah fokus kita terkait perintah jabatan. Supaya semuanya mendapatkan informasi yang sama bahwa goal kita adalah terkait dengan perintah jabatan," ujar Ronny di PN Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.

Ronny menegaskan, dihadirkan saksi ahli hukum pidana Albert Aries, untuk menguatkan pembelaan Bharada E, dan akan mengolaborasikan kepada saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya. 

Kehadiran Albert Aries untuk melengkapi fondasi pembelaan dari keterangan ahli yang telah dihadirkan sebelumnya.

"Jadi perlu kita sampaikan ahli pidana ini yang dihadirkan hari ini adalah mengelaborasi keterangan dari tiga ahli yang kemarin sudah hadir," ujar Ronny.

 

Kategori :