Roy Suryo Cuma Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Langsung Banding

Rabu 28-12-2022,18:27 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus penghinaan Meme stupa Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dan diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 28 Desember 2022.

Majelis Hakim menyatakan pakar telematika ini bersalah telah menyebarkan informasi bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) atas Kasus postingan Meme tersebut di akun twitter pribadinya.

BACA JUGA:7 Permasalahan di Tol Saat Liburan Nataru, Manfaatkan Fasilitas Posko yang Tersebar Sepanjang Tol

BACA JUGA:Cek Link Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2023 Ada di Sini

"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar hakim ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 28 Desember 2022.

Hakim kemudian memvonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini sambil mengetuk palu persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," tegas Hakim.

BACA JUGA:Awas! Muncul Akun Fake Rozy Zay Hakiki, Suami Nurma Rismala Korban Perselingkuhan Ibu Kandung Sendiri

BACA JUGA:PPATK Ungkap Modus Aliran Dana Mencurigakan Senilai Rp 183 Triliun Sepanjang 2022, Oh Jadi Begini!

Namun dalam vonis 9 bulan penjara terhadap Roy Suryo, majelis Hakim tidak menyertakan hukuman denda bagi Roy Suryo.

"Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," jelasnya

Tanggapi hal itu, perwakilan Tim JPU persidangan kasus Meme stupa Roy Suryo, Tri.A.Mukti mengatakan akan banding terkait putusan hakim memvonis 9 bulan penjara terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Soal Info Badai Dahsyat dari BRIN Beda dengan BMKG, DPR RI Bakal Panggil 2 Lembaga Itu

BACA JUGA:Resmi Jabat KSAL, Laksamana Ali Beberkan Sederet Arahan Jokowi, Apa Saja?

“Tadi Kita Sudah sama sama mendengar keputusan yang dibacakan majelis hakim, ada beberapa di dalam tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan oleh pihak majelis hakim terkait pidana penjara dan denda dalam hal seperti yang kita bacakan dalam tuntutan,” ujar Mukti ditemui usai sidang.

Kategori :