Roy Suryo Cuma Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Langsung Banding

Rabu 28-12-2022,18:27 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Mukti mengatakan Jaksa akan lakukan banding langsung kepada majelis hakim perhari ini usai sidang.

“Perhari ini setelah sidang ini kita nyatakan untuk banding, nanti kota siapkan materi bandingnya.” Ungkapnya.

Mukti menuturkan ada beberapa hal tuntutan JPU yang memang tidak dipertimbangkan majelis hakim yang membuat JPU akan melakukan Banding.

BACA JUGA:Gaspol, Samsat Cikokol Lampaui Target Pendapatan Rp 505 Miliar

BACA JUGA:Mencengangkan! PPATK Bongkar Transaksi Video Pornografi Anak di Bawah Umur Senilai Rp 114 Miliar Libatkan Oknum Aparat Penegak Hukum

“Tadi ada beberapa yang tidak dimasukan dalam pertimbangan Mejelis hakim salah satunya terkait pidana penjara dan denda dalam surat tuntutan yang tidak di pertimbangan majelis hakim,” tuturnya.

Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan tuntutan JPU, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur dengan disertai didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar JPU.

BACA JUGA:Bekas Pemain Chelsea Diburu Manchester United, Siap Berkhianat ke Publik Stamford Bridge?

BACA JUGA:Katalog Promo Superindo Terbaru: Diskon Akhir Tahun Menanti Anda!

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," lanjut JPU

Oleh pihak JPU, Roy Suryo didakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.

BACA JUGA:Sebelumnya Cuma Disewa, Kini Motor Listrik Charger Indonesia Bisa Dibeli, Harga Mulai Rp 38 Jutaan

BACA JUGA:5 Rekomendasi Home Service BBQ di Jabodetabek, Cocok Buat Malam Tahun Baruan!

"Bahwa Terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022... dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tukasnya.

Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kategori :