Mencengangkan! PPATK Bongkar Transaksi Video Pornografi Anak di Bawah Umur Senilai Rp 114 Miliar Libatkan Oknum Aparat Penegak Hukum

Mencengangkan! PPATK Bongkar Transaksi Video Pornografi Anak di Bawah Umur Senilai Rp 114 Miliar Libatkan Oknum Aparat Penegak Hukum

Transaksi narkoba dan korupsi Indonesia tembus 183,8 triliun rupiah, pihak PPATK ungkap data tersebut dari 1.215 laporan sepanjang 2022.-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim telah mendapat temuan transaksi video pornografi anak di bawah umur yang nilai mencapai Rp 114 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tindak kejahatan ini termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Child Sexual Abuse (CSA).

Ia mengklaim, PPATK mendapat laporan tindakan kejahatan tersebut dari berbagai sumber, yakni penyidik, masyarakat dan NGO.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Ismail Bolong, Kompolnas Sebut Polri Harus Libatkan PPATK

BACA JUGA:Akhir Isu Rekening Brigadir J Tembus Triliunan Rupiah Diungkap Petinggi PPATK

Dalam laporan itu tercatat jumlah tranksi video porno dan seksual yang melibatkan anak di bawah umur mencapai angka mencengangkan, Rp 114.266.966.810.

"Selama 2022 total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA. Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO atau CSA yang sedang ditangani," ujar Ivan dalam acara refleksi akhir tahun PPATK, Rabu 28 Desember 2022.

Ivan menjelaskan, hasil analisis transaksi yang terlibat dalam jaringan TPPO adalah pemilik atau pegawai penyalur jasa TKI baik legal maupun ilegal.

Selain itu money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas khususnya Ringgit Malaysia), perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, serta petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri.

BACA JUGA:Keanehan Isi Rekening Brigadir J Tembus 1 Triliun Terbantahkan, PPATK Buat Pengakuan Serius

BACA JUGA:Rekening Reza Paten yang Diblokir PPATK Senilai Rp 1 Triliun

Dalam hal ini PPATK mencatat para pelaku TPPO juga masih menggunakan channel transaksi perbankan seperti pemindahbukuan, transfer via ATM dan transaksi menggunakan internet banking atau mobile banking.

Pada kasus pornografi anak, PPATK mengungkap para pelaku yang memperdagangkan video kebanyakan menggunakan pembayaran secara Gopay, OVO dan Dana.

Sistem pembayaran E-wallet tersebut untuk menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi yang kemudian bisa diuangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: