Ungkap Kasus Ismail Bolong, Kompolnas Sebut Polri Harus Libatkan PPATK

Ungkap Kasus Ismail Bolong, Kompolnas Sebut Polri Harus Libatkan PPATK

Berkas perkara dari Ismail Bolong dikembalikan oleh pihak Kejagung ke Bareskrim Polri. -Gatra TV-Youtube Channel

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hingga saat ini pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mengenai kasus Suap Ismail Bolong yang menyeret petinggi Polri, yaitu Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Dalam hal ini Kompolnas pun memberikan saran dan opsi untuk Polri untuk bisa mengusut dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan Ismail Bolong.

BACA JUGA:Basuki Hadimuljono: 91 Persen Kondisi Tol di Indonesia Siap Sambut Mudik Nataru 2022-2023

BACA JUGA:Prancis Vs Maroko: Prediksi, Waktu dan Tempat Kick Off - Semifinal Piala Dunia 2022 Qatar

Menurut Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Polri perlu melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kasus tersebut.

"Tahapan dalam penyidikan kasus ini harus dimulai dari pembuktian bahwa betul ada tambang ilegal yang menghasilkan sejumlah uang. Nah, dalam konteks ini perlu perlibatan dari PPATK," Benny Mamoto dalam keterangannya di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Benny memberikan saran kepada Polri untuk menelusuri pihak-pihak terkait tambang ilegal tersebut, sebelum mengusut dugaan suap.

BACA JUGA:LPSK Bakal Lindungi ART yang Dianiaya Majikan di Apartemen Simprug

BACA JUGA:Masuk Galian Kabel Telkom, Teknisi Listrik di Pademangan Hilang saat Ditemukan Kondisinya Memilukan

Perkembangan hingga kini dari Polri sendiri atas kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka, termasuk Ismail Bolong.

"Pihak mana saja, yang melindungi, yang tidak menindak. Membiarkan dan sebagainya, kompensasinya apa. Larinya kesana. Barulah kemudian bahwa pembuktian apa betul ada tambang ilegal berjalan sejak tahun berapa, hasilnya berapa, kaitan terakhir nanti adalah ke mana uang itu," jelasnya.

Benny juga menuturkan, perlunya Polri selesaikan penyelidikan telusuri pihak pihak yang bersangkutan dalam kasus suap tersebut.

BACA JUGA:Cara Mudah Atasi Laptop Lemot Anti Ribet dan Auto Ngacir

BACA JUGA:Viral Kode Gaul 5353 di Tiktok Ternyata Ini Artinya, Netizen: Awas Bisa Gemuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: