LPSK Bakal Lindungi ART yang Dianiaya Majikan di Apartemen Simprug
Ilustrasi anggota LPSK-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) oleh majikannya di Apartemen Simprug mendapat sorotan langsung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tentunya lembaga perlindungan tersebut berencana memberitahu perlindungan dan mengawal kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Cara Mudah Atasi Laptop Lemot Anti Ribet dan Auto Ngacir
BACA JUGA:Viral Kode Gaul 5353 di Tiktok Ternyata Ini Artinya, Netizen: Awas Bisa Gemuk!
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan yang menjelaskan, pihaknya ingin memastikan bahwa proses hukum kasus berjalan sesuai aturan, dan semua hak korban terpenuhi.
"LPSK ingin memastikan bahwa proses hukumnya ini bisa dilakukan secara konsisten sesuai dengan pasal yang digunakan," ujar Ramdan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 14 Desember 2022.
BACA JUGA:Daftar Cheat GTA San Andreas PS2 Lengkap 2022, Klik di Sini Peluru hingga Uang Tak Terbatas
BACA JUGA:Ini Daftar Hadiah Natal Terbaik untuk Anak, Jangan Buat Si Kecil Bosan Ya!
Menurut Ramdan, Siti Khotimah (23) yang menjadi korban dalam kasus ini sebetulnya belum mengajukan perlindungan kepada LPSK dan didampingi pengacara.
Di samping itu, korban juga sedang berada di kampung halamannya dan menjalani perawatan di rumah sakit
Namun, LPSK akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah Siti Khotimah bisa dan perlu mendapatkan perlindungan khusus.
BACA JUGA:Gempa Bumi Kerap Terjadi, Bolehkah Menghubungkan dengan Teguran Tuhan?
BACA JUGA:Sah! KPU RI Tetapkan 17 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2024
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, perlindungan itu bisa diberikan sejak adanya permohonan perlindungan. Tapi ada kasus tertentu yang tanpa permohonan juga bisa diberikan perlindungan," jelas Ramdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: