LPSK Bakal Lindungi ART yang Dianiaya Majikan di Apartemen Simprug
Ilustrasi anggota LPSK-M. Ichsan-
Mereka adalah majikan korban berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya, JS (22). Kemudian lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut menganiaya korban bersama majikannya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: