LPSK Bakal Lindungi ART yang Dianiaya Majikan di Apartemen Simprug

LPSK Bakal Lindungi ART yang Dianiaya Majikan di Apartemen Simprug

Ilustrasi anggota LPSK-M. Ichsan-

Mereka adalah majikan korban berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya, JS (22). Kemudian lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut menganiaya korban bersama majikannya.

Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: