LPSK Bakal Lindungi ART yang Dianiaya Majikan di Apartemen Simprug
Ilustrasi anggota LPSK-M. Ichsan-
"Namun demikian, mekanismenya ini kan mekanisme yang harus diatur secara sistem yang ada di LPSK, terutama keputusan pimpinan LPSK," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Khotimah (SK), warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya disinyalir gara-gara celana dalam.
BACA JUGA:Museum FIFA Dipersembahkan Hundai Dalam Rangkaian Piala Dunia Qatar 2022
BACA JUGA:Awas, Malware dan Bloatware Ancam Pengunduh Link Sigma Battle Royale APK, Jangan Asal Klik!
Diketahui, SK sempat diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya, bahkan disuruh memakan kotoran anjing peliharaan majikannya.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desmber 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya.
SK pun kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga dan akhirnya keluarganya pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Kabar Duka, Aktor Otis Pamutih, Pemain Sitkom Suami Suami Takut Istri Meninggal Dunia
BACA JUGA:Ingat! Mitos Bayi Ini Wajib Orang Tua Tahu, Awas Jangan Terkecoh
"Dari Polres koordinasi ke Polda Metro, karena TKP ada di Jakarta. Makanya kami langsung tindak lanjuti," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy saat dihubungi wartawan, Senin 12 Desember 2022.
Kompol Ratna juga menuturkan, sang majikan mengaku menganiaya karena menuduh Siti mencuri pakaian dalam.
Dengan tangan terborgol, Siti Khotimah pun dipaksa mengakui pencurian tersebut sambil mendapatkan penganiayaan.
BACA JUGA:Polisi: 87 Persen Masyarakat Indonesia Mengetahui Kasus Pembunuhan Berencana Sambo
BACA JUGA:Amerika Serikat Resmikan Undang-undang Perlindungan LGBT dan Antar Ras
Kini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyiksaan Siti Khotimah di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: