Ungkap Kasus Ismail Bolong, Kompolnas Sebut Polri Harus Libatkan PPATK

Ungkap Kasus Ismail Bolong, Kompolnas Sebut Polri Harus Libatkan PPATK

Berkas perkara dari Ismail Bolong dikembalikan oleh pihak Kejagung ke Bareskrim Polri. -Gatra TV-Youtube Channel

"Nah, ini selesai dulu, ini kan udah menyita alat berat. Batu baranya, kemudian rekeningnya. Kemudian HP dan sebagainya. Kalau pembuktian ini sudah selesai, barulah bicara ke mana uangnya," tuturnya.

Sebelumnya diketahui pihak Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Ismail Bolong dalam kasus tersebut terancam pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.

BACA JUGA:Daftar Cheat GTA San Andreas PS2 Lengkap 2022, Klik di Sini Peluru hingga Uang Tak Terbatas

BACA JUGA:Ini Daftar Hadiah Natal Terbaik untuk Anak, Jangan Buat Si Kecil Bosan Ya!

"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujar Kombes Nurul.

Ismail Bolong juga dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan juga sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin melakukan penambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: