JAKARTA, DISWAY.ID-Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeberkan kajian Islam terkait hukumnya bersedekah saat masih ada utang yang belum dilunasi.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis 29 Desember 2022.
Seperti diketahui, bahwa kehidupan manusia di dunia ini bukanlah sesuatu yang kekal atau abadi, sebab pada waktunya nanti manusia akan meninggal dunia.
BACA JUGA:Hukum Salat Pakai Parfum Mengandung Alkohol, Apakah Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Buya Yahya Tegaskan Hukum Berikan Daging Kurban ke Non Muslim, Ternyata...
Oleh sebab itu, manusia harus selalu mempersiapkan diri. Persiapan diri yang dimaksud adalah dengan melakukan berbagai macam amal ibadah selama masih hidup di dunia ini sebagai bekal di akhirat kelak.
Umat Islam pun melakukan berbagai macam amal ibadah yang dapat dilakukan seperti halnya berzikir, melaksanakan salat, bersedekah, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:BI: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp 6.094,5 Triliun pada Mei 2022
BACA JUGA:Piutang Pemda di Banten Capai Rp 2,3 Triliun
Lantas bagaimanakah hukum orang yang ingin memberikan sedekah, tetapi masih mempunyai utang?
Merespons hal itu, Buya Yahya pun memberikan pemaparan yang membahas tentang orang yang masih mempunyai utang tetapi ingin memberikan sedekah.
Buya Yahya menyampaikan untuk semangat dalam membantu antar sesama karena Allah SWT akan menolong seorang hamba yang menjaga dan menolong orang lain.
Namun, Buya Yahya turut menyampaikan adanya catatan yang perlu diperhatikan sebelum memberi sedekah.
"Jangan berderma, jangan membantu (sedekah), kecuali bereskan urusan zakatmu dan urusan utangmu," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya pun mencontohkan sedekah dapat menjadi maksiat jika orang yang bersedekah tersebut belum membayar utang jatuh tempo maupun lupa membayar zakat.