Namun majelis hakim menyanggah penjelasan pengacara Ferdy Sambo itu dinilai bukan waktu yang tepat menyampaikan alat bukti, majelis meminta kepada Febri untuk menyerahkan bukti pada saat waktu Pleidoi.
BACA JUGA:Kisah Jenaka Pele! Tak Mampu Beli Sepatu Bola, Koran Bekas pun Diikatkan di Kakinya
Saat tengah menjelaskan hubungan antara ajudan bersama dengan keluarga di Magelang yang dinilai pengacara Ferdy Sambo tidak ada masalah.
Majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta agar Febri menjelaskan alat bukti waktu di Pleidoi dan bukan diagenda pemeriksaan saksi yang meringankan.
"Saudara penasihat hukum, Saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan, untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pleidoi Saudara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Kuasa Hukum Febri mengatakan, bukti tersebut harus dijelaskan terlebih dahulu di persidangan.
Saat tengah berdebat dengan hakim, lalu Jaksa Penuntut Umum langsung menyanggah omongan Febri mengatakan keberatan dengan kuasa hukum terdakwa dengan menjelaskan alat bukti di persidangan.
"Izin Yang Mulia, ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan Yang Mulia," ujar Febri.