Penderita Covid-19 Boleh Keluar Rumah, Kemmkes: Cukup Pakai Masker

Sabtu 31-12-2022,12:07 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru tentang penanganan Covid-19.

Budi Gunadi Sadikin selaku Kemenkes mengungkapkan pemerintah mengeluarkan aturan baru melanjutkan pencabutan kebijakan PPKM oleh Presiden Joko Widodo.

Salah satu aturan baru dari Pemerintah di mana penderita Covid-19 boleh keluar rumah, di mana Kemenkes mengungkapkan mereka cukup pakai masker saja.

BACA JUGA:Hyundai Hentikan Penjualan Kendaraan Bermesin Konvensional 2023, Norwegia Negara Pertamanya

BACA JUGA:Pengalihan Jalan Malam Tahun Baru 2023, CFN Sudirman Thamrin Mulai 20.00 WIB

"Kalau terindikasi positif langsung lapor aja dan kalau lapor PeduliLindungi-nya nggak di hitamkan," terang Budi.

Budi menjelaskan bukan berarti positif Covid-19 tidak boleh keman-mana, jika mengetahui dirinya positif Covid-19 dapat menggunakan masker agar tidak menulari orang lain.

Mesekipun demikian, Budi menyerankan bagi warga yang positif Covid-19 untuk berada di rumah.

Jika akan kelaur rumah pemerintah tidak mengeluarkan larangan asalkan tetap menggunakan masker.

BACA JUGA:40 Lokasi Parkir CFN Sudirman Thamrin Malam Tahun Baru 2023

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pada Presiden dan Kapolri, Arman Hanis: Pahami Reaksi Publik

"Jadi lebih kembali lagi pemerintah tidak mengintervensi, tapi mengimbau agar partisipasi masyarakat sekarang sudah paham, 'oh kalau saya kena, saya bisa menularkan ke orang, sebaiknya saya stay at home dulu deh di rumah sampai nanti negatif'," jelasnya.

Selain itu Budi juga menyebut nantinya penggunaan tes PCR dan antigen bukan lagi sebuah kewajiban.

"Jadi teman-teman tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang paling tepat jawabannya gini, tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah. Tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat," tukasnya.

Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengumumkan mencabut penetapan PPKM dan sudah memperbolehkan masyakarat untuk beraktifitas seperti sebelum pandemic Covid-19.

Kategori :