Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pada Presiden dan Kapolri, Arman Hanis: Pahami Reaksi Publik

Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pada Presiden dan Kapolri, Arman Hanis: Pahami Reaksi Publik

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, menjalani sidang etik usai fakta kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat mencuat ke publik.-TV Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID – Tak menunggu lama, pihak Ferdy Sambo cabut gugatan pada Presiden dan Kapolri.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya Arman Hanis setelah menjalani sidang Sambo atas pembunuhan Brigadir J.

Gugatan Ferdy Sambo gugatan terhadap Presiden dan Kapolri yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dari keanggotaan Polri dalam Sidang Kode Etik Kepolisian RI.

Arman Hanis menjelaskan bahwa Ferdy Sambo cabut gugatan pada Presiden dan Kapolri setelah mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

BACA JUGA:Ular Piton Mendadak Jatuh dari Langit-langit Kedai Kopi, Bikin Pelayan Merinding Setengah Mati!

BACA JUGA:Daftar Doa Serta Harapan di Tahun Baru 2023 yang Bisa Diucapkan Saat Malam Pergantian Tahun

“Kami selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa Ferdy Sambo cabut gugatan pada Presiden dan Kapolri pada Jumat 30 Desember 2022,” terang Arman.

 “Ferdy Sambo cabut gugatan setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak,” jelas Arman.

“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” tambah Arman.

Selain itu Arman juga menjelaskan jika Sambo dan keluarga menerima serta memahami reaksi publik terkait upaya gugatan ke PTUN yang dilayangkan kemarin.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini 31 Desember 2022 - 1 Januari 2023: Jakarta Aman Tanpa Hujan

BACA JUGA:Ronaldo Jilat Ludah Sendiri? Pernah Bilang: 'Saya Nggak Bakal Main di Qatar atau Dubai'

Arman menambahkan, Ferdy Sambo cabut gugatan pada Presiden dan Kapolri juga dipengaruhi faktor kecintaan Sambo kepada institusi Polri.

“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” ucap Arman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads