Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pada Presiden dan Kapolri, Arman Hanis: Pahami Reaksi Publik
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, menjalani sidang etik usai fakta kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat mencuat ke publik.-TV Polri-
“Klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” tambahnya.
Masih dengan Arman, Sambo menyesali perbuatannya yang berdampak pada proses hukum yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Real Madrid Siapkan Paket Lengkap Senilai Rp 2,2 Triliun Demi Gaet Jude Bellingham
Gugatan pada Presiden dan Kapolri yang sebelumnya dilakukan merupakan hak konstitusional yang disediakan negara.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan dan prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” paparnya.
Diharapkan hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa.
Arman menegaskan jika gugatan pada Presiden dan Kapolri di PTUN adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.
“Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan Ferdy Sambo cabut gugatan pada Presiden dan Kapolri,” ungkapnya.
“Semoga ke depan POLRI menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tutup Arman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: