JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Keuangan RI mengumumkan penetapan perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022, di mana daerah siap-siap terima dana dari Pemerintah pada 2023 mendatang.
Pengumuman penetapan perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022 tersebut ditetapkan oleh Kemenkeu pada 29 Desember 2022.
Adapun dana bagi hasil tersebut diungkapkan oleh Kemenkeu berasal dari berbagai sumber, mulai dari pajak hingga sumber daya alam yang telah terkumpul sepanjang 2022 dengan besaran mencapai Rp l l 7.530.365.279.000.
BACA JUGA:Identitas Jenazah Mutilasi Bekasi Temui Titik Terang, Tunggu Kepastian dari Tim Forensik
BACA JUGA:Deretan Kalimat Ucapan Selamat Tahun Baru untuk Keluarga, Teman dan Pasangan
Dana bagai hasil tersebut nantinya akan diserahkan pada masing-masing daerah sesuai dengan penghasilanan tiap-tiap provinsi.
Dana dana bagi hasil tahun anggaran 2022 terdiri dari:
1. Dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp 32.597.964.176.935
2. Dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp l8.865.403.109.515
3. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp 4.506.8 l l.377 .550
4. Dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp l 7.090.272.462.960
5. Dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu bara sebesar Rp 40.192.027.245.663
BACA JUGA:Hyundai Hentikan Penjualan Kendaraan Bermesin Konvensional 2023, Norwegia Negara Pertamanya
BACA JUGA:Pengalihan Jalan Malam Tahun Baru 2023, CFN Sudirman Thamrin Mulai 20.00 WIB
6. Dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi sebesar Rp l.328.041.987.271