JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan, kepada seluruh kepala daerah untuk mencabut peraturan yang mengatur soal sanksi bagi pelanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Arahan ini merujuk dicabutnya kebijakan PPKM mulai Jumat 30 Desember 2022.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Gubernur, Bupati, dan Wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM," demikian bunyi diktum kelima Inmendagri sebagaimana dikutip dari salinannya, Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Jokowi Tetap Wajibkan 5 Prokes Ini Harus Dipatuhi, Simak!
Selain itu, Tito juga memerintahkan kepala daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya.
"Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi diktum kedelapan Inmendagri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat 30 Desember 2022.
BACA JUGA:Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, UAS: Gak Boleh Tiup Terompet!
Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.
Jokowi memastikan, bahwa alasan pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
BACA JUGA:Tak Sampai Sebulan Bawaslu Sudah Temukan 99 Dugaan Pelanggaran di Tahapan Pemilu 2024
Menurutnya, hal itu telah dilakukannya berdasarkan kajian selama lebih dari 10 bulan dan hasilnya berada di bawah standar dari WHO