PPKM Dicabut, Jokowi Tetap Wajibkan 5 Prokes Ini Harus Dipatuhi, Simak!
Walaupun Presiden Jokowi telah resmi mencabut aturan PPKM, masker harus tetap digunakan -(Foto/pixabay/leo2014)-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Indonesia Joko Widodo atau yang sering juga dikenal dengan Presiden Jokowi, resmi mencabut kebijakan dan aturan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan tersebut dijelaskan Jokowi saat jumpa Pers pada Jumat 30 Desember lalu.
“Kita ini (Pemerintah) mengkaji lebih dari 10 bulan. Lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” terang Jokowi.
BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Waspada
Tentu saja ada banyak masyarakat yang senang akan keputusan baru itu.
Tapi, tidak sedikit juga yang ingin tahu apakah masih harus Tetap Memakai Masker atau sudah boleh dilepas?
Untuk itu, kami akan membantu kalian menemukan jawaban dari pertanyaan tersebut.
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Jokowi Tegaskan Bansos dan Vaksin Covid-19 Terus Lanjut Sampai 2023
Daftar Prokes Terbaru
Memang benar bahwa Presiden Jokowi telah resmi mencabut aturan mengenai PPKM.
Tapi, untuk pandemi Covid-19 sendiri masih belum usai dan masih bisa membahayakan.
Untuk itu, mengenai berbagai Protokol Kesehatan (Prokes) akan tetap berlaku guna menjaga kesehatan diri kita dan juga orang terdekat lainnya.
Pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan terkait daftar Prokes terbaru setelah resmi dicabutnya PPKM.
BACA JUGA:Jokowi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia : Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: