PPKM Resmi Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Waspada

PPKM Resmi Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Waspada

Presiden Joko Widodo-Setpres-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Pencabutan PPKM ini berdasarkan angka penurunan drastis kasus Covid -19 yang ada di dalam negeri.

BACA JUGA:Jokowi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia : Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

BACA JUGA:Pengganti UU Ciptaker Diterbitkan Dalam Bentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pegangan Kejar Terget Investasi 1.200 Triliun Rupiah

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022

Berdasarkan data pemerintah, Presiden Jokowi mengatakan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berdasarkan kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Kemudian pada data mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

BACA JUGA:Status PPKM Akhirnya Resmi Dicabut per Hari Ini, Jokowi Tetap Ingatkan Waspada

BACA JUGA:Perjalanan Karir Pele Hingga Cetak Prestasi Gemilang di Sepakbola Dunia

Berdasatkan data tersebut, Presiden mengatakan kondisi Covid -19 di Indonesia berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya

Diketahui kebijakan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

BACA JUGA:PMO Kartu Prakerja Buka Lowongan Kerja untuk Dua Posisi, Cek Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:BREAKING: Presiden Jokowi Cabut Aturan PPKM, Begini Keterangan Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: