BREAKING: Presiden Jokowi Cabut Aturan PPKM, Begini Keterangan Lengkapnya

BREAKING: Presiden Jokowi Cabut Aturan PPKM, Begini Keterangan Lengkapnya

Presiden Joko Widodo-@Jokowi-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi cabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM dihentikan mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022. Keterangan Presiden Jokowi perihal pencabutan PPKM ini berdasarkan pertimbangan.

Selain itu, tren Covid-19 beberapa waktu terakhir juga sudah terkendali.

BACA JUGA:Tips Perawatan Sistem Starter Sepeda Motor, Jangan Asal Pencet Melulu!

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Jadwal Fancon EXO-SC di Jakarta, EXO-L Catat Tanggalnya!

Jokowi juga ungkapkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Nantinya, pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Perlu diketahui, adanya PPKM untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.

PPKM diberlakukan mulai dari level 1 sampai dengan level 4.

Semakin tinggi level PPKM artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads