Status PPKM Akhirnya Resmi Dicabut per Hari Ini, Jokowi Tetap Ingatkan Waspada
Presiden Joko Widodo cabut status PPKM.-Tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat 30 Desember 2022.
Dengan pencabutan status PPKM di seluruh Indonesia tersebut, maka pembatasan kegiatan masyarakat seiring pandemi Covid-19 tidak berlaku.
Selanjutnya, Indonesia memasuki masa transisi dan pergerakan masyarakat kembali diperbolehkan.
BACA JUGA:BREAKING: Presiden Jokowi Cabut Aturan PPKM, Begini Keterangan Lengkapnya
BACA JUGA:1 Juta WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta
BACA JUGA:Ternyata Gak Cuma Intim di Kamar, Selingkuhnya Ibu Kandung dan Suami Norma Risma Dibongkar Tetangga
"Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang Instruksi Mendagri 50-51 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ungkap Jokowi dalam dalam konferensi pers didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Namun demikian kendati secara resmi status PPKM dicabut, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada.
"Saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk hati-hati dan waspada," tegasnya.
Kewasdaan yang dimaksud Jokowi di antaranya meminta masyarakat tetap menggunakan masker, melanjutkan vaksinasi dan melakukan hal-hal pencegahan menularnya virus, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.
Selain itu, aparat harus tetap siaga, fasilitas kesehatan disiapkan untuk segala kemungkinan.
BACA JUGA:Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
BACA JUGA:Polda Banten Tangani 17 Kasus Korupsi, 12 Orang Jadi Tersangka
BACA JUGA:Kasus Teddy Minahasa Cs Ditarget Januari 2023, Ditangani Jaksa Independen?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: