Pengganti UU Ciptaker Diterbitkan Dalam Bentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pegangan Kejar Terget Investasi 1.200 Triliun Rupiah

Pengganti UU Ciptaker Diterbitkan Dalam Bentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pegangan Kejar Terget Investasi 1.200 Triliun Rupiah

Pengganti UU Ciptaker diterbitkan dalam bentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pegangangan kejar target investasi 1.200 triliun rupiah.-Julian Romadhon-Harian Disway

JAKARTA, DISWAY.ID – Tak ingin putusan MA menganggu perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri, pengganti UU Ciptaker diterbitkan dalam bentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diterbitkan oleh pemerintah hari ini Jumat 30 Desember 2022 sebagai pengganti UU Ciptaker.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto di Istana Negara.

Airlangga menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

BACA JUGA:Status PPKM Akhirnya Resmi Dicabut per Hari Ini, Jokowi Tetap Ingatkan Waspada

BACA JUGA:Perjalanan Karir Pele Hingga Cetak Prestasi Gemilang di Sepakbola Dunia

Dalam kesempatan itu Airlangga juga menjelaskan pentingnya pengganti UU Ciptaker diterbitkan dalam bentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam mempercepat mengantisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi.

“Selain itu kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” terang Airlangga.

Airlangga juga menjelaskan faktor lain diantaranya permasalahan geopolitik yang merupakan dampak dari perang Ukraina-Rusia serta konflik lainnya yang juga belum selesai. 

BACA JUGA:PMO Kartu Prakerja Buka Lowongan Kerja untuk Dua Posisi, Cek Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:BREAKING: Presiden Jokowi Cabut Aturan PPKM, Begini Keterangan Lengkapnya

"Semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim termasuk Indonesia," ungkap Airlangga.

Airlangga juga menyinggung bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. 

Untuk itu pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait