Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah, KSPI Angkat Bicara

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah, KSPI Angkat Bicara

Said Iqbal mempertanyakan adanya pasal Perppu Cipta Kerja saling bertentangan dan kenapa hal ini bisa terjadi.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID – Partai Buruh melalui Presidennya, Said Iqbal mengungkapkan jika keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah langkah yang tepat.

Said yang juga merupakan ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan jika serikat buruh lainnya juga menjetujui bahwa pembahasan Undang-undang Cipta Kerja sebaiknya diterbitkan dalam sebuah Perppu.

Hal tersbut mengingat tahun ini merupakan tahun politik dan dikahatirkan jika dilakukan pembahasan dengan anggota dewan akan berdampak bias dan akan kental dengan muatan kepentingan partai.

Akan tetapi Said mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum menerima terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ini sehingga masih belum bisa menentukan sikap bahwa apakah akan menerima atau menolak Perppu tersebut.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG : Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi pada Malam Tahun Baru

BACA JUGA:8 Ekor Kambing di Depok Hilang Misterius, Hanya Tersisa Jeroan di Dalam Kandang

Sedangkan Partai Buruh dan KSPI telah mengusulkan refisi dan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja pada Presiden, mulai dari aturan upah hingga kesejahteraan dari buruh yang merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak.

Said mengungkapkan harapannya jika usulan pada pemerintah tersebut terakomodir dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang baru saja diumumkan oleh Pemerintah pada Jumat 30 Desembar 2022.

Dalam sebuah agenda diskusi, Said mengungkapkan bahwa pihaknya setuju jika Perppu tersebut mengakomodir terkait dengan percepatan investasi mulai dari perizininan hingga kemudahan dalam berinvestasi di Indonesia.

BACA JUGA:Refli Harun Ungkap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Bentuk Pembangkangan Presiden Terhadap Konstitusional

BACA JUGA:PMJ Turunkan 23.000 Personel Amankan Perayaan Tahun Baru 2023

Keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Ciptaker diungkapkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Ciptaker ini menurut Airlangga karena pemerintah tidak mau putusan MA terhadap UU Cipta Kerja menganggu perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Dalam memberikan kepastian hukum dan aturan terkait dengan investasi dan tenaga kerja pemerintah terbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Ciptaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: