Refli Harun Ungkap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Bentuk Pembangkangan Presiden Terhadap Konstitusional

Refli Harun Ungkap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Bentuk Pembangkangan Presiden Terhadap Konstitusional

Refli Harun ungkap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bentuk pembangkangan Presiden terhadap konstitusional.-Julian Romadhon-

JAKARTA, DISWAY.ID – Keputusan dari pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Ciptaker yang dinyatakan cacat formil mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya ahli tata negara Refli Harrun yang mengungkapkan bahwa pemerintah tidak sopan dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, disuruh membuat undang-undang kenapa tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang.

Refli Harun ungkap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bentuk pembangkangan Presiden terhadap konstitusional.

BACA JUGA:Zulhas Tinjau Pasar Induk Gedebage: Alhamdulillah, Tahun Baru Harga Bapok Murah

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ungkap Alasan Gugat Presiden dan Kapolri : Bapak Ferdy Sambo Menerima 11 Tanda Kehormatan

“Dengan demikian putusan Mahkamah Konstitusi dibatalkan oleh Presiden dan Presiden tidak taat dan bentuk pembangkangan Presiden terhadap konstitusional,” papar Refli.

Dalam channel youtubenya Refli menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bukanlah terkait dengan isi UU Cipta Kerja, namun tentang pembuatannya.

MK sendiri memberikan waktu selama dua tahun untuk memperbaikinya, namun Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan demikian Presiden membatalkan putusan MK secara langsung.

Pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini nantinya akan tergantung di tanggan MK.

BACA JUGA:Indonesia Dihantui Cuaca Ekstrem, Ini Resep Minuman Penghangat Tubuh, Simpel Cara Buatnya

BACA JUGA:Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kepastian Hukum Investasi Dalam Negeri

“Bisa jadi DPR akan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, namun MK dapat mengambil tindakan dengan memberlakukan keputusannya yang lalu, seperti putusan UU Cipta Kerja,” terang Refli.

Dengan demikian MK tidak akan mencabut putusannya yang telah di keluarkan, jika pemerintah tidak dapat melaksanakan putusan hingga Desember 2023 maka MK dapat membatalkan semua Undang-undang Cipta Kerja dan kembali pada Undang-undang yang lama.

Pihak pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Pemerintah terbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Ciptaker.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads