Refli Harun Ungkap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Bentuk Pembangkangan Presiden Terhadap Konstitusional

Refli Harun Ungkap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Bentuk Pembangkangan Presiden Terhadap Konstitusional

Refli Harun ungkap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bentuk pembangkangan Presiden terhadap konstitusional.-Julian Romadhon-

BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Non Subsidi Periode Januari–Maret 2023 Tetap

BACA JUGA:Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kepastian Hukum Investasi Dalam Negeri

Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Ciptaker yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang- undang Cipta Kerja cacat formil.

Dengan putusan tersebut pemerintah tidak dapat menggunakan UU Cita Kerja tersebut.

Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Ciptaker ini menurut Airlangga karena pemerintah tidak mau putusan MA terhadap UU Cipta Kerja menganggu perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Untuk itu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan terkait dengan investasi dan tenaga kerja pemerintah terbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Ciptaker.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit, Mabes Polri Bereaksi

BACA JUGA:Resep Bumbu Oles Sosis Bakar Super Endul Untuk BBQ di Malam Tahun Baru, Bikinnya Mudah Banget!

Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diharapkan akan dapat mempercepat dalam mengantisipasi dampak kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, geopolitik dampak dari perang Ukraina-Rusia serta konflik lainnya yang juga belum selesai serta krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Airlangga menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini juga diharapkan akan mempercepat pergerakan pemerintah dalam mengantisipasi terhadap kondisi global mulai yang terkait dengan ekonomi, resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi.

Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi salah satu pegangan pemerintah untuk menjaring investasi.

Karena investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Jokowi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia : Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

BACA JUGA:KPU RI Umumkan Hasil Verifikasi Ulang Partai Ummat : Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini nantinya akan dapat memberikan kepastian hukum pada pelaku usaha yang akan berinvestigasi di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: