Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit, Mabes Polri Bereaksi

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit, Mabes Polri Bereaksi

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, menjalani sidang etik usai fakta kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat mencuat ke publik.-TV Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN buntut pemecatannya sebagai anggota Polri.

Mabes Polri menanggapi langkah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut. 

Mabes Polri menyatakan siap menghadapi langkah hukum Ferdy Sambo yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis 29 Desember 2022.

BACA JUGA:Tanggapi Soal Intelejen, Mabes Polri Sebut Tidak Ganggu Kebebasan Pers  

Gugatan itu dilakukan eks kadiv Propam Polri tersebut atas pemecatannya dari kepolisian pascaterungkapnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan gugatan Ferdy Sambo merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Sebagai pihak yang digugat, Polri siap menghadapi upaya hukum terdakwa pembunuhan berencana tersebut. 

BACA JUGA:Napoleon Bonaparte Komentari Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Sudah Selayaknya...

BACA JUGA:Penampakan Perdana Ferdy Sambo Setelah jadi Tersangka, Ekpresinya Hadiri Sidang Kode Etik Curi Perhatian

"Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Jumat 30 Desember 2022. 

Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN buntut pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (29/12), dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. 

BACA JUGA:Semakin Cepat Sidang Kode Etik Dilaksanakan, Ferdy Sambo Bisa Segera Dipecat

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Jumat (30/12), Sambo memohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com