Semakin Cepat Sidang Kode Etik Dilaksanakan, Ferdy Sambo Bisa Segera Dipecat

Semakin Cepat Sidang Kode Etik Dilaksanakan, Ferdy Sambo Bisa Segera Dipecat

Bunker Rp 900 Miliar Ferdy Sambo menjadi sorotan banyak pihak. Kamaruddin Simanjuntak menyebut pihak mendapat informasi dari sosok Kombes Pol yang membocorkan terkait uang miliaran rupiah tersangka pembunuhan Brigadir J--

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mendesak Polri untuk bisa secepatnya menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kompolnas menilai bahwa sudah sepantasnya Ferdy Sambo mendapat sanksi pemecatan yang diterapkan kepadanya.

Status Ferdy Sambo memang sudah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Ayah Brigadir J Pertanyakan 4 ATM yang Menghilang, Kamaruddin Lakukan Pengusutan

BACA JUGA:Rekening Rp 900 Miliar Milik Ferdy Sambo Wajib Diselidiki Aliran Dananya: PPATK Bisa Mengungkap Itu!

Suami Putri Candrawathi itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dalam pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," kata Poengky Indarti, dikutip dari PMJ News pada Kamis 18 Agustus 2022.

Poengky tak akan tinggal diam dan merasa pihaknya bisa merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau jerat pidana.

Tentunya penindakan yang harus dilakukan Polri juga diminta untuk tetap menyesuaikan aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Aksi Tak Terpuji Paskibra Berjoget-joget Tak Senonoh Usai Upacara HUT RI ke-77

BACA JUGA:Ini 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun 2022, Penukaran Bisa Pakai Aplikasi Pintar

"Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang sudah berani mengupas tuntas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan kini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah salah satu bukti yang nyata bahwasannya Polri bekerja secara transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: