Ini 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun 2022, Penukaran Bisa Pakai Aplikasi Pintar

Ini 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun 2022, Penukaran Bisa Pakai Aplikasi Pintar

Peluncuran uang kertas tahun 2022, Kamis 18 Agustus 2022.-bank indonesia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ada 7 pecahan uang kertas baru dalam rupiah yang diluncurkan Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Kamis 18 Agustus 2022. 

Peluncuran pecahan uang kertas motif baru atau Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) tersebut bertepatan dengan memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Dengan momen peluncuran ini, menandakan 7 pecahan Uang TE 2022 secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA:Fakta Ini Diungkap Kuasa Hukum Soal Rekening Brigadir J Transfer Rp 200 Juta Padahal Sudah 3 Hari Meninggal

Ke-7 Uang TE 2022 meliputi pecahan uang rupiah kertas Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000. 

Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.

Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

“Sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI yang sekaligus memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia,” ujar Perry.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto: Peristiwa di Magelang Hanya Allah, Yosua dan Putri Candrawathi yang Tahu

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan bahwa inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

“Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait