Pasal Karet Perppu Cipta Kerja Dengan Formula yang Gampang Diubah, Said Iqbal: Harusnya Undang-undang Rigid

Pasal Karet Perppu Cipta Kerja Dengan Formula yang Gampang Diubah, Said Iqbal: Harusnya Undang-undang Rigid

Pasal keret Perppu Cipta Kerja dengan Formula yang gampang diubah sesuai dengan kondisi perekonomian, pasal keret Perppu Cipta Kerja.-Julian Romadhon-

JAKARTA, DISWAY.ID – Terdapat beberapa pasal keret Perppu Cipta Kerja dengan Formula yang gampang diubah sesuai dengan kondisi perekonomian.

Hal ini mendapatkan penolakan tegas dari organisasi buruh karena akan membahayakan terhadap kesejahteraan buruh.

Menurut Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan jika organisasi buruh menolak isi dari Perppu Cipta Kerja.

Meskipun menurutnya cara pembuatan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja di setujui namun menolak isi dari Perppu Cipta Kerja.

BACA JUGA:Filipina vs Indonesia, Skuad Garuda Dihantui Rekor Buruk Lawan The Azkals, Optimis Menang?

BACA JUGA:Pemerintah Nyolong Dengan Perppu Cipta Kerja, Refly Harun: Lebih Meng-entertain Kepentingan Asing dan Usaha

Penolakan tersebut tak lepas dari pasal keret Perppu Cipta Kerja dengan Formula yang gampang diubah sesuai dengan kondisi perekonomian.

Said menjelaskan jika pasal tersebut bisa seenaknya dirubah oleh pemerintah dan akan berdampak buruk pada buruh.

Dalam konfrensi pers terkait dengan pasal keret Perppu Cipta Kerja tersebut, ada beberapa isi yang di rolak oleh organisasi buruh yang diantaranya adalah pasal tentang upah minumun di mana upah minumun di Kabupaten/Kota dapat di tetapkan oleh pimpinan daerah atau Gubernur berdasarkan parameter dengan menggunakan ideks tertentu.

BACA JUGA:Mendobrak Tabu, Kisah Para Wanita Usia 20-an Mengalami Menopause, 'Merasa Panas Sepanjang Waktu'

BACA JUGA:Buruh Harus Tahu! Ini 75 Undang-Undang Terdampak Perppu Cipta Kerja, Cek Link Perppu Tentang Cipta Kerja

Said mempertayakan inteks tertentun tersebut siapa dan dari mana asalnya, seharusnya upah minumun di tentukan oleh inflansi atau pertumbuhan perekonimian.

Hal tersebut akan membuat upah mimimun dapat berubah berdasarkan siapa yang saat itu menjabat sebagai Gubernur.

Pasal 88 F Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan ‘Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimun sebagaimana dimaksud dalam pasal 88D ayat 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: