Pasal Perppu Cipta Kerja Saling Bertentangan, Said Iqbal: Kasihan Presiden ‘Jangan ABS Dong’
Said Iqbal mempertanyakan adanya pasal Perppu Cipta Kerja saling bertentangan dan kenapa hal ini bisa terjadi.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID – Terdapat 9 tuntutan mendasar yang disoroti oleh Partai Buruh, KSPI, dan Organisasi Serikat Buruh terhadap Perppu Cipta Kerja yang baru saja diumumkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2022 lalu.
Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh serta KSPI menjelaskan bahwa dari Perppu Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja terdapat 9 tuntutan yang menjadi pihaknya.
Dalam acara konferensi pers secara online, Said Iqbal mempertanyakan adanya pasal Perppu Cipta Kerja saling bertentangan dan kenapa hal ini bisa terjadi.
Padalah menurut Said, padahal pasal tersebut sudah ada di UU Cipta Kerja dan ternyata masih dimasukan dalam Perppu Cipta Kerja.
BACA JUGA:Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Filipina vs Indonesia, Hansamu Yama Tak Dimainkan!
BACA JUGA:Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, Begini Cara Pengurusan Sertifikat Halal MUI
“Ini Kemenko Perekonomian harus bertanggung jawab sebagai pembuat Perppu Cipta Kerja, kasihan Presiden yang menanggung akibat keteledoran dan ketidakmengertian pembuat Perppu ini,” tambah Said.
Dalam kesempatan ini terdapat dua permasalahan yang dijabarkan oleh Said, diantaranya pertama dalam sepekan hanya ada libur 1 hari dalam Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan yang kedua tentang uang pesangon yang diterima pekerja saat di PHK dalam Perppu No 2/2022 tentang UU Cipta Kerja.
Kecerobahan pembuat Perppu yang mempermalukan pemerintah, di mana dalam Perppu dalam pasal pengaturan jam kerja maksimal jam kerja dalam seminggu 40 jam.
Bagi yang sehari jam kerja 8 jam, maka jam kerja menjadi 5 hari dalam satu minggu
Sedangkan ayat berikutnya jika 7 jam sehari makan jam kerja 6 hari dalam seminggu, namun pasal berikutnya tentang pengaturan cuti, terkait dengan jumlah cuti 1 tahun, libur dalam sepekan hanya 1 hari dalam seminggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: