Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, Begini Cara Pengurusan Sertifikat Halal MUI
Asal Usul Sejarah Mixue di Indonesia---Ist
JAKARTA, DISWAY.ID-- Brand minuman asal Tiongkok, Mixue saat ini menjadi perbincangan masyarakat. Dari beragam sensasi rasa dan lokasi, sertifikat halal justru yang menjadi sorotan penting saat ini.
Pasalnya Mixue saat ini dilarang memasang logo halal karena Mixue belum memiliki logo halal di Indonesia.
BACA JUGA:KALENDER 2023 Lengkap dengan Hari Libur Nasional, Ada Penentuan Idul Fitri 1444 H dan Cuti Bersama
Jadi menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin 2 Januari 2023.
Meskipun begitu, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue sudah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.
BACA JUGA:2023, Tim Novel Baswedan di Polri Akan Fokus Pencegahan Korupsi BLT hingga Pendidikan
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," ungkap Aqil Irham.
Cara Pengurusan Sertifikat Halal
Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Dilansir dari laman resmi legalitas.org, pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.
BACA JUGA:Mixue Ice Cream Belum Punya Sertifikat Halal, Kemenag: Jangan Pasang Logo Halal Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: