Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, Begini Cara Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, Begini Cara Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Asal Usul Sejarah Mixue di Indonesia---Ist

BACA JUGA:Undang Jokowi, Gus Yahya Ungkap Peringatan Seabad NU Bakal Dihadiri 1 Juta Warga Nahdliyin

Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL Halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Kemudian untuk pengurusan sertifikat Halal, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung dari suatu produk yang diajukan.

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan Sertifikat MUI adalah sebagai berikut :

1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)

2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)

3. Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)

4. Data Sertifikat Halal (jika ada)

5. Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)

6. Tipe Produk :

- Retail: Produk yang dijual eceran

- Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb)

- Retail and Non-Retail: Produk yang didaftarkan meliputi keduanya)

BACA JUGA:Undang Jokowi, Gus Yahya Ungkap Peringatan Seabad NU Bakal Dihadiri 1 Juta Warga Nahdliyin

BACA JUGA:Polisi Sebut Pelaku Begal di Kebayoran Lama Berjumlah 4 Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: