Pasal Perppu Cipta Kerja Saling Bertentangan, Said Iqbal: Kasihan Presiden ‘Jangan ABS Dong’

Pasal Perppu Cipta Kerja Saling Bertentangan, Said Iqbal: Kasihan Presiden ‘Jangan ABS Dong’

Said Iqbal mempertanyakan adanya pasal Perppu Cipta Kerja saling bertentangan dan kenapa hal ini bisa terjadi.-Intan Afrida Rafni-

“Sehingga pasal pengaturan jam kerja dan pengaturan cuti tidak nyambung,” papar Said.

Selain itu dalam pengaturan cuti wanita melahirkan tidak ditanggung oleh perusahaan dan ini merupakan pasal yang tidak benar.

Sedangkan tentang uang pesangon yang diterima pekerja saat di PHK dalam Perppu No 2/2022 tentang UU Cipta Kerja, Said mengungkapkan jika pihaknya sebelumnya telah membahas tentang hal ini dengan pihak Kadin.

BACA JUGA:Fuso Euro 4 Hadirkan Transportasi Bisnis Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Dirlantas Polda Banten Beri Penjelasan Lengkap Terkait ETLE, Sejumlah Titik Ini Sudah Dipasang

Kesepakatan antara serikat buruh dengan tim Kadin, dinyatakan pesangon diberikan sekurang-kurangnya seperti 1 tahun kerja diberikan upah 1 bulan kerja.

Perppu Nomor 2 tahun 2022 dengan UU Cipta Kerja isinya sama tentang PHK di mana buruh hanya mendapatkan pesangon yang sangat kecil.

Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sediri telah diumumkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2022 lalu melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

BACA JUGA:Lirik lagu 'Mari Kita Bergoyang Dangdut' - Bunda Corla, Bandit Banget!

BACA JUGA:2 Jam Kelar Eksekusi Teman Usai Mabuk Bareng di Tanah Abang, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Menurut Airlangga, Perppu Ciptaker ini di umumkan mempercepat pergerakan pemerintah dalam mengantisipasi terhadap kondisi global mulai yang terkait dengan ekonomi, resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi.

Selain itu menurut Airlangga, Perppu Cipta Kerja ini juga dapat membantu pemerintah dalam mempercepat dalam mengantisipasi dampak kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, geopolitik dampak dari perang Ukraina-Rusia serta konflik lainnya.

Adapun 9 tuntutan dari Partai Buruh, KSPI, dan Organisasi Serikat Buruh terhadap Perppu Ciptaker antara lain:

  1. Upah minimum
  2. Outsourcing
  3. Pesangon
  4. Phk yang tidak dipermuhdah
  5. Karyawan kontrak atau PKWT
  6. Pengaturan jam kerja
  7. Pengaturan cuti
  8. TKA (Tenaga Kerja Asing)
  9. Sangsi pidana yang dihapuskan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: