Luhut Disebut Ngawur Soal UMP, Said Iqbal: Serikat Buruh Wajib Dilibatkan dalam Kenaikan Upah
Said juga menolak keras pernyataan Luhut yang mengusulkan formula baru untuk kenaikan upah minimum tahun 2026, yang berfokus pada keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja dan kemampuan sektor.-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai pemerintah tidak perlu terlalu tunduk pada tekanan organisasi buruh dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP).
Pernyataan itu ditanggapi keras oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam aksi buruh yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Atap Asrama Santri Ambruk di Situbondo, Faktor Cuaca Diduga Jadi Penyebabnya
"Kami menolak statement Dewan Ekonomi Nasional, dalam hal ini ketuanya, Pak Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan dua hal, tidak melibatkan serikat buruh. Enggak ngerti undang-undang beliau itu. Ngawur," kata Said Iqbal kepada wartawan.
Menurutnya, serikat buruh justru memiliki hak konstitusional untuk terlibat dalam pembahasan kenaikan upah minimum.
"Kenapa? Undang-undang itu justru serikat buruh yang terlibat dalam proses diskusi kenaikan upah minimum. Teman-teman juga kan terkena nanti dampaknya. Semua buruh yang berorganisasi atau tidak berorganisasi, yang menjadi anggota serikat atau tidak menjadi anggota serikat. Semua menikmati kok," jelasnya.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Event Halloween 2025 di Jabodetabek, Ada Parade Kustom hingga Festival Musik!
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 30 Oktober 2025 Lengkap Sinopsis, Akhir Bulan Nonton Film Gratis
Ia menegaskan bahwa hak berunding buruh diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.
Lebih lanjut, Said juga menolak keras pernyataan Luhut yang mengusulkan formula baru untuk kenaikan upah minimum tahun 2026, yang berfokus pada keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja dan kemampuan sektor.
"Statement Luhut kedua yang kita tolak lagi apa? Ada formula baru. Ngawur, itu ngawur yang kedua. Enggak ada formula dalam kenaikan upah minimum kecuali yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024," tegasnya.
BACA JUGA:Profil Fransiska Melani Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE
BACA JUGA:Profil Fransiska Melani Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: