Catat! Perpuu Cipta Kerja Larang Perusahaan PHK Karyawan Karena Alasan Tertentu, Salah Satunya Menikah Satu Kantor
Ilustrasi pekerja kantoran-Unsplash/ Arlington Research-Unsplash/ Arlington Research
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah remsi melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Disebutkan dalam Perppu tersebut, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan tertentu.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
BACA JUGA:Syarat ASN Jadi Petugas Badan Adhoc oleh KPU: Ada Konsekuensinya
Dalam pasal itu mengamanahkan kepada pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Menikah;
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
BACA JUGA:Hidrogen Lebih Murah Dari BMM Dikembangkan Toyota Honda, Dua Mobil Baru Segera Meluncur
8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: