Syarat ASN Jadi Petugas Badan Adhoc oleh KPU: Ada Konsekuensinya

Syarat ASN Jadi Petugas Badan Adhoc oleh KPU: Ada Konsekuensinya

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bersama komisioner KPU lainnya mengunjungi kantor PBNU, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membolehkan Aparatul Sipil Negara (ASN) jadi petugas badan adhoc asalkan mengajukan pemberhentian sementara. 

Hal tersebut pun disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Dia menyebutkan bahwa itu telah sesuai dengan Undang-Undang ASN, PNS, dan juga PP Manajaemen PNS yang menyebutkan, PNS yang menjadi komisioner, hakim, atau sebagainya diperbolehkan dengan mekanisme pengajuan pemberhentian sementara. 

Meskipun begitu, kata Hasyim, tentunya akan ada konsekuensinya karena telah mengajukan permohonan petugas badan adhoc. 

BACA JUGA:Akun Instagram Dewi Barbie yang Diduga Wanita Simpanan Hakim Wahyu Imam Mendadak Diburu Netizen, Siapa Sosoknya?

BACA JUGA:Ronaldo Mengaku Banyak Tawaran Klub di Eropa, Tapi Lebih Pilih Al Nassr, Fix karena Uang?

"Konsekuensinya kan kenaikan pangkatnya karena diberhentikan sementarakan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya," ujar Hasyim saat ditemui media di Kantor BPNU, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.

Begitu pula dengan perangkat desa lainnya, seperti guru honorer dan pendamping PKK. Hasyim mengatakan bahwa mereka diperbolehkan menjadi petugas badan adhoc asalkan tidak gaji double. 

Hasyim juga melarang keras bagi ASN yang mendapatkan gaji double . 

Sedangkan untuk perangkat desa sendiri, menurut Hasyim, mereka hanya mendapatkan honor. 

BACA JUGA:Link VIDEO Dewi Barbie, Diduga Wanita Simpanan Hakim Wahyu Iman Santoso

BACA JUGA:Sah! Ronaldo Diperkenalkan Pada Pendukung Al Nassr

"Yang enggak boleh itu, double gaji. Nah sementata aturan kita itukan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor," kata Hasyim kepada media. 

"Anggota PPK, PPS dan KPPS itukan tidak menerima gaji, terimanya honor," sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: