Syarat ASN Jadi Petugas Badan Adhoc oleh KPU: Ada Konsekuensinya

Syarat ASN Jadi Petugas Badan Adhoc oleh KPU: Ada Konsekuensinya

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bersama komisioner KPU lainnya mengunjungi kantor PBNU, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

Sementara petugas badan adhoc sendiri, menurut Hasyim merupakan pekerjaan sementara yang mana ASN masih bisa melakukannya asalkan mengajukan pemberhentian sementara. 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Drama Korea yang Tayang Januari 2023, Ada Comeback Kim Jung Hyun!

"Nah kalau badan adhoc kan namanya aja adhoc, sementara. Jadi menjalankan tugas-tugas kepemiluan dalam waktu sementara," tandasnya. 

Diketahui sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro sempat meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk memfasilitasi tahapan penyelenggaran Pemilu Tahun 2024. 

Permintaan tersebut pun juga diperkuat oleh Suhajar Diantoro melalui Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ yang mana poinnya itu adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu baik dari sarana dan prasarana. 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Drama Korea yang Tayang Januari 2023, Ada Comeback Kim Jung Hyun!

BACA JUGA:BPH Migas dan Polri Amankan 1,42 Juta Liter Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ini 2 Modus yang Sering Dilakukan

Tidak hanya itu, dirinya juga meminta ke kepala daerah untuk mengizinkan ASN Pemda mendaftar sebagai PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). 

“Ini khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan,” kata Suhajar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Januari 2023.

“(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya,” lanjutnya. 

Sedangkan diketahui, pembentukan Sekretariat PPK sendiri ditulis dalan Peraturan Perundang-Undangan paling lambat pada 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: