BPH Migas dan Polri Amankan 1,42 Juta Liter Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ini 2 Modus yang Sering Dilakukan

BPH Migas dan Polri Amankan 1,42 Juta Liter Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ini 2 Modus yang Sering Dilakukan

Harga BBM terbaru dari Pertamina serta swasta seperti Shell Cs, hingga hari ini Sabtu, 12 Januari 2023 secara kompak telah menurunkan harga jual.-Pertamina Patra Niaga-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sepanjang tahun 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Polri berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi kurang lebih 1.422.263 liter.

"Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor - faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Selasa 3 Januari 2023 kemarin.

BACA JUGA:Cara Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB, Berapa Biayanya?

BACA JUGA:Lemari Senjata Ferdy Sambo Raib saat Dipantau Hakim Wahyu Iman Santoso, Pengakuan Bharada E Dipertanyakan

Sepanjang tahun 2022, BPH Migas dan Polri telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi. 

Mulai dari melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman dan PKS antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.

Penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi antara lain di Sumsel 114,8 Ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton, konsultasi dan pemberian keterangan ahli Tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak 786 Kasus, hingga penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna.

BACA JUGA:Kemkominfo - Polri Siap Berantas Hoaks Jelang Pemilu 2024

BACA JUGA:Anime Tokyo Revengers Season 2 Tayang Minggu Ini, Catat Jadwalnya!

"Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” tegas Erika.

“Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000," tambahnya.

BACA JUGA:Geruduk Rumah Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Mendadak Tunjuk CCTV!

BACA JUGA:Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads