Catat! Perpuu Cipta Kerja Larang Perusahaan PHK Karyawan Karena Alasan Tertentu, Salah Satunya Menikah Satu Kantor
Ilustrasi pekerja kantoran-Unsplash/ Arlington Research-Unsplash/ Arlington Research
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
PHK yang dilakukan dengan alasan di atas batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: