Puan Minta Setiap Kantor Sediakan Fasilitas Daycare untuk Karyawan
Puan Minta Setiap Kantor Sediakan Fasilitas Daycare untuk Karyawan-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta setiap perkantoran untuk menyediakan tempat penitipan anak atau daycare.
Hal itu, kata dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
BACA JUGA:30 Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024 dan Kunci Jawaban, Asah Kemampuan sebelum Ujian!
"Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR," kata Puan dalam keterangannya, Minggu, 15 Desember 2024.
Menurut Puan, aturan fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja.
Dengan begitu, perempuan bekerja tetap bisa produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak.
“Semangat UU KIA memang untuk menjamin kesejahteraan para ibu dan anaknya. Makanya fasilitas daycare harus menjadi perhatian untuk para stakeholder terkait,” terang Puan.
BACA JUGA:Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Fisik dan Seksual
BACA JUGA:Lesti Kejora Sering Ngeluh Gampang Ngantuk, Rizky Billar Curiga Anak Keduanya Perempuan
“Dengan adanya daycare di tempat kerja, ibu dan ayah bisa tetap bekerja sekaligus tetap bisa memberi pengawasan ke anak.
Saat istirahat, orangtua bisa mengecek atau bermain dengan anak mereka,” sambungnya.
Puan menyadari mengurus anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tapi juga ayah dan keluarga lain, termasuk tanggung jawab Pemerintah dan lingkungan yang di dalamnya ada juga komunitas kerja.
Lebih lanjut, Puan menilai fasilitas daycare di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat untuk anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: