Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kepastian Hukum Investasi Dalam Negeri
Alasan Pemerintah terbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Ciptaker.-David Ubaydulloh-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan Pemerintah terbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Ciptaker.
Sebelumnya pihak Mahkamah Agung dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan Undang- undang Cipta Kerja cacat formil.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut pemerintah tidak dapat menggunakan UU Cita Kerja tersebut.
Pada Jumat 30 Desember, pemerintah terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang akan digunakan sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil tersebut.
BACA JUGA:Polisi Temukan Mayat Dalam 2 Kontainer di Bekasi
Airlangga mengungkapkan alasan pemerintah terbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Ciptaker.
Menurut Airlangga, pemerintah tidak mau putusan MA terhadap UU Cipta Kerja menganggu perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
Untuk itu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan terkait dengan investasi dan tenaga kerja pemerintah terbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Ciptaker.
BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Waspada
BACA JUGA:KPU RI Umumkan Hasil Verifikasi Ulang Partai Ummat : Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diharapkan akan dapat mempercepat dalam mengantisipasi dampak kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, geopolitik dampak dari perang Ukraina-Rusia serta konflik lainnya yang juga belum selesai serta krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
Airlangga menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini juga diharapkan akan mempercepat pergerakan pemerintah dalam mengantisipasi terhadap kondisi global mulai yang terkait dengan ekonomi, resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi.
Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi salah satu pegangan pemerintah untuk menjaring investasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: