Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kepastian Hukum Investasi Dalam Negeri

Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kepastian Hukum Investasi Dalam Negeri

Alasan Pemerintah terbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU Ciptaker.-David Ubaydulloh-

BACA JUGA:Jokowi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia : Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

BACA JUGA:Perjalanan Karir Pele Hingga Cetak Prestasi Gemilang di Sepakbola Dunia

Karena investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini nantinya akan dapat memberikan kepastian hukum pada pelaku usaha yang akan berinvestigasi di Tanah Air.

Airlangga menjelaskan jika 2023 nanti, pemerintah sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini sangat mengandalkan kepada investasi dari luar negeri.

Pemerintah target investasi mencapai Rp 1.200 triliun 2023 dan kepastian hukum akan sangat penting dalam mencapai target tersebut.

“Diharapkan dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

BACA JUGA:PMO Kartu Prakerja Buka Lowongan Kerja untuk Dua Posisi, Cek Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:BREAKING: Presiden Jokowi Cabut Aturan PPKM, Begini Keterangan Lengkapnya

Menurut Airlangga penerbitan Perppu ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Selain itu penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini juga telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo serta Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: