Jokowi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia : Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Jokowi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia : Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Presiden Joko Widodo-Youtube/Setpres-

JAKARTA, DISWAY.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Kota/Kabupaten dicabut. 

PPKM dicabut bagi kota/kabupaten di seluruh Indonesia yang saat ini berstatus level I.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi yang dikutip dari  Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 30 Desember 2022. 

BACA JUGA:Jokowi Tunjuk Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai KSAL Dengan Alasan Rekam Jejak, Berikut Ini Profil dan Jabatan Pentingnya

Meski demikian Jokowi mengingatkan bahwa masyarakat dan pemerintah harus tetap waspada. 

"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi. 

Masyarakat diminta harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19.

"Makai Masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan. Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan".

BACA JUGA:PPKM Level 1, Jemaat Natal 2022 Maksimal 100 Persen Kapasitas Tempat Ibadah

Kemudian, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. 

"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siaga. pastikan vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster. Satgas Covid-19 daerah tetap ada selama masa transisi," lanjutnya.

Jokowi mengatakan pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO.

"Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan RS atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar WHO," beber Jokowi.

Begitu juga penerapan PPKM level 1 yang membatasi kerumunan, dinilai pemerintah sudah bisa dilonggarkan karena berada di tingkat rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: