PPKM Level 1, Jemaat Natal 2022 Maksimal 100 Persen Kapasitas Tempat Ibadah

PPKM Level 1, Jemaat Natal 2022 Maksimal 100 Persen Kapasitas Tempat Ibadah

Menag Yaqut Cholil mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta.-Kemenag RI -

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2022 maksimal 100 persen. 

Kebijakan tersebut sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1. Artinya, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

Hal ini disampaikan Gus Men panggilan akrabnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Gedung Rupattama, Jumat lalu.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kerahkan 8.000 Personil Amankan Natal dan Tahun Baru

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sebab sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," ujar Menag yang dikutip Sabtu 17 Desember 2022. 

Pernyataan senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy bahwa tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun baru 2023, baik dari kegiatan ibadah maupun perayaan tahun baru 2023. 

"Tahun ini tidak ada lagi pembatasan. Masyarakat tentu tetap diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam pencegahan dan penularan Covid-19," ujarnya.

BACA JUGA:Resep Bolu Kayu Manis, Cocok Jadi Camilan Istimewa di Momen Natal, Aromanya Bikin Ngiler!

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan tersebut mengatakan, jajaran Polri dan TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan melibatkan masyarakat, ormas, dan organisasi kepemudaan.

"Selain TNI-Polri, kami juga melibatkan teman-teman Banser dan Ansor bersama lainnya dalam pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," tandas Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: