PPKM Resmi Dicabut, Tapi Menko Marves Luhut Sebut Status Darurat dan Bencana COVID-19 Masih Berlaku
Luhut Binsar Pandjaitan--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, justru mengatakan status bencana Covid-19 masih berlaku.
"Kebijakan PPKM memang sudah ditarik, namun status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional COVID-19 masih berlaku mengingat kondisi itu bersifat global,” ujar Menko Marves Luhut, Senin 2 Januari 2022.
BACA JUGA:2 Pelaku Pembunuhan Jasad Tangerang Disebut Kakak Beradik
BACA JUGA:BLINK Ayo Merapat! YG Entertainment Konfirmasi Jisoo BLACKPINK Siap Debut Solo Tahun Ini
“Di Indonesia sendiri, aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020," tambahnya.
Menko Marves mengajak semua bisa bersama-sama membuktikan bahwa Indonesia mampu mengatasi masalah besar dan kompleks itu.
"Apresiasi yang datang dari berbagai negara bukan karena upaya satu orang, tapi karena kerja tim kita yang solid," ungkapnya.
BACA JUGA:Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya
BACA JUGA:Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya
Luhut juga menyatakan bahwa keberhasilan pengendalian pandemi COVID-19 merupakan buah dari kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, akademisi, masyarakat, dan pihak-pihak yang lain.
Keberhasilan juga berasal dari kerja yang berbasiskan data, ilmu pengetahuan, dan menggunakan teknologi.
"Keberhasilan itu sedianya harus ditiru dan diterapkan dalam kebijakan pembangunan yang lainnya," jelas Menko Marves Luhut.
BACA JUGA:Jatanras PMJ Telusuri Pelaku Pembunuhan Mayat di Tangerang
BACA JUGA:Link Live Streaming M4 World Championship Mobile Legend Day 2: RRQ Hoshi vs Echo
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: