PPKM Resmi Dicabut, Tapi Menko Marves Luhut Sebut Status Darurat dan Bencana COVID-19 Masih Berlaku

PPKM Resmi Dicabut, Tapi Menko Marves Luhut Sebut Status Darurat dan Bencana COVID-19 Masih Berlaku

Luhut Binsar Pandjaitan--

Dalam proses itu, harus dipastikan secara bertahap kita menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan pastisipasi masyarakat. Begitu menjadi endemi, masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dirinya dan lingkungan sekitar.

Sesmenko Susiwijono juga menyampaikan bahwa sebenarnya relaksasi PPKM telah lama dilakukan tanpa menyebabkan lonjakan. Perekonomian Indonesia pada kuartal ketiga 2022 menunjukkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,72 persen (year on year) seiring pulihnya kondisi Indonesia dari pandemi COVID-19.

"Berdasarkan data yang kami peroleh dari leading indicator sektor riil dan eksternal, masyarakat juga optimis akan tren enam bulan mendatang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: